Senin, 22 September 2014

HAM KELOMPOK 6



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar kita semua dapat memahami seberapa besar dari makna dari Hak Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan banyak tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini memuat tentang HAK ASASI MANUSIA.
Sengaja di pilih agar dapat mengajak kita semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang telah banyak membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan wawasan yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu bahwa  makalah in mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya mohon kritik dan saran yang membangun. Terimkasih.









DAFTAR ISI

Bab I
Pendahuluan
1.        Latar belakang masalah
2.        Identifikasi masalah
3.        Pembatasan masalah
Bab II
Pembahasan
1.        Pengertia Hak Asasi Manusia
2.            Hubungan hak asasi manusia degan kewajiba asasi manusia
3.         Landasan Hukum Pelaksanaan HAM Di Indonesia
4.         Pelanggaran HAM
Bab III
Penutup
1.        Simpulan
2.        Saran-saran
 Daftar  pustaka





BAB I
PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.  Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).” Maka makalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.    Pengertian HAM
2.    Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3.    Contoh-contoh pelanggaran HAM

1. Pembatasan masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah ruang lingkup HAM.





BAB II
PEMBAHASAN

1. Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.


2. Pengertian Hak Asasi Manusia

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan
suatu holy area.


2.Hubungan hak asasi manusia degan kewajiba asasi manusia
Sejarah pemikiran barat modern telah melahirkan sebuah gagasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Gagasan ini pertama kali dicetuskan oleh John Locke yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak-hak yang mendasar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Misal seperti hak untuk hidup dan hak untuk bebas menjalani hidup. Gagasan ini sampai sekarang menjadi salah satu pegangan hidup yang dipegang kuat oleh sebagian besar umat manusia di seluruh negara. HAM disini memberi pengaruh yang sangat besar terhadap segala aspek kehidupan manusia, mulai dari aspek hukum, sosial, politik dan aspek-aspek lain yang mungkin di dalamnya terdapat hak mendasar yang diklaim sebagai milik setiap manusia.
Sekarang yang menjadi permasalahan adalah apakah hak satu individu dapat membatasi hak individu lain? Atau hak tersebut secara mutlak adalah milik masing-masing individu, sehingga akan ada kesenjangan yang terjadi ketika hak itu bertabrakan dengan hak individu lain. Kita ambil contoh hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi) yang menurut Universal Declaration of Human Right adalah sebagai salah satu dari lima hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu. Hak personal disini mencakup seluruh hak kebebasan individu untuk melakukan sesuatu menurut kehendaknya.
 Seorang teroris yang telah menghilangkan banyak nyawa memiliki hak untuk memilih jalan hidup yang diinginkannya. Namun disisi lain, orang-orang yang merasa terancam dengan keberadaan teroris tersebut juga memiliki hak perlindungan hukum. Maka hak teroris untuk bebas menjalani hidup yang dipilihnya telah dibatasi oleh hak orang lain yang membutuhkan perlindungan. Disini jelas bahwa Hak Asasi Manusia bukan lagi menjadi hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Karena hak seseorang akan terbatasi oleh hak orang lain.
HAM hanya akan melanggar hak asasi itu sendiri. yang sekarang dijadikan sekelompok manusia sebagai alasan untuk dapat mencampuri urusan suatu kelompok lain dengan berlandaskan HAM. Dengan melihat kasus-kasus pelanggaran HAM, maka dapat dipastikan konsep HAM ini tidak dapat menjamin sebuah kehidupan yang aman, tentram dan damai. Karena jika setiap individu melakukan hal yang berlandaskan HAM, maka yang akan muncul adalah egoisme-egoisme sosial yang kuat dalam masyarakat.
Kewajiban Asasi Manusia sebagai Solusi
Berangkat dari berbagai permasalahan yang muncul karena klaim-klaim yang mengatasnamakan HAM, maka penulis menawarkan sebuah solusi untuk membangun sebuah kehidupan yang harmonis, yang sangat romantis antara individu satu dengan individu lain. HAM yang menurut penulis adalah sumber egoisme-egoisme sosial dapat diluruskan kembali dengan ideologi Kewajiban Asasi Manusia (KAM).
Kewajiban Asasi Manusia ini akan memberi solusi yang cukup besar untuk mengatasi kehidupan modern sekarang. Kehidupan yang kini penuh dengan keegoisan individu itu terjadi karena hilangnya pemenuhan kewajiban-kewajiban dasar yang harus dilakukan oleh setiap manusia. Jika yang kita pakai sebagai ideologi adalah Kewajiban Asasi Manusia, maka secara otomatis hak-hak seluruh individu juga dapat terpenuhi. Semisal, salah satu kewajiban dasar manusia adalah menghormati orang lain. Dengan menghormati orang lain, maka hak orang lain tersebut sudah secara otomatis terpenuhi. Berbeda jika yang didahulukan adalah hak untuk dihormati, maka yang terjadi adalah tuntutan-tuntutan bersifat egois yang muncul. Begitu juga dengan hak manusia untuk hidup. Jika setiap individu melakukan kewajibannya untuk menghormati kehidupan orang lain, maka secara otomatis hak orang lain untuk hidup juga akan terpenuhi.


3. Landasan Hukum Pelaksanaan HAM Di Indonesia
Pancasila
Dalam sila pancasila terdapat jelas perlindungan HAM. Dalam sila pertama misalnya, pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga Negara untuk memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar manusia diperlakukan secara pantas. Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga Negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara. Sila keempat pancasila menjamin hak warga Negara untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial, ini berarti tiap-tiap orang berhak hidup layak dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alinea pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa Negara hendak melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara perdamaiaan dunia.
Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan hokum didalam pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kekerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan Negara, dan hak atas pengajaran. Melalui perubahan kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakan pada pasal28 yang kini menjadi pasal28, pasal 28A sampai dengan J.
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1), (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1)dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2), dan (3), dan pasal 34 ayat (1).



4.  Pelanggaran HAM
Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri atas:
  • Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
  • Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
  • Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
  • Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
  • Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
  • Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
  • Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
  • Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
  • Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
Sedangkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan genosida merupakan tindakan pemusnahan sekelompok orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian penyiksaan dan pembunuhan dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.





DAFTAR PUSTAKA

Fajar. Alif. 2014. Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights), http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html, (diakses 12 september 2014)

 

Critina. Wina. 2014. HAM [ Hak Azasi Manusi ] , Pengertian , Ruang Lingkup dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM, http://waynharefa.blogspot.com/2014/03/ham-hak-azasi-manusi-pengertian-ruang.html, (diakses 12 september 2014)

 

Zakky. Mochammad. 2013. Contoh kasus pelanggaran HAM, http://cepatlambat.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html, (diakses 12 september 2014)

               

            Sridianti.  2014.  Bentuk Pelanggaran Terhadap HAM,  http://www.sridianti.com/bentuk-pelanggaran-terhadap-ham.html, (diakses 12 september 2014)


1 komentar:

  1. Pulsaku hbis tmn"...klo ada yg mau ditanyakan langsung disini aja

    BalasHapus