KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah
ini dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat
menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini disusun agar kita semua dapat memahami seberapa besar dari makna dari Hak
Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber.
Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan banyak
tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas
kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah
ini memuat tentang HAK ASASI MANUSIA.
Sengaja
di pilih agar dapat mengajak kita semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang
telah banyak membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi,
pengetahuan dan wawasan yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu
bahwa makalah in mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya
mohon kritik dan saran yang membangun. Terimkasih.
DAFTAR ISI
Bab I
Pendahuluan
1. Latar belakang masalah
2. Identifikasi
masalah
3. Pembatasan
masalah
Bab II
Pembahasan
1. Pengertia Hak Asasi Manusia
2. Hubungan hak asasi manusia degan kewajiba
asasi manusia
3. Landasan Hukum Pelaksanaan HAM Di
Indonesia
4. Pelanggaran
HAM
Bab III
Penutup
1. Simpulan
2. Saran-saran
Daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2. Identifikasi
Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini HAK ASASI MANUSIA “ No one can take
away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak
Asasi yang lain).” Maka makalah yang dapat diidentifikasi sebagai
berikut:
1. Pengertian HAM
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
1. Pembatasan masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup
pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah ruang lingkup HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Ruang
lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada berbagai versi
definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari
HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan
suatu holy area.
2.Hubungan hak asasi manusia degan kewajiba
asasi manusia
Sejarah pemikiran
barat modern telah melahirkan sebuah gagasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Gagasan ini pertama kali dicetuskan oleh John Locke yang menyatakan bahwa
manusia memiliki hak-hak yang mendasar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia.
Misal seperti hak untuk hidup dan hak untuk bebas menjalani hidup. Gagasan ini
sampai sekarang menjadi salah satu pegangan hidup yang dipegang kuat oleh
sebagian besar umat manusia di seluruh negara. HAM disini memberi pengaruh yang
sangat besar terhadap segala aspek kehidupan manusia, mulai dari aspek hukum,
sosial, politik dan aspek-aspek lain yang mungkin di dalamnya terdapat hak
mendasar yang diklaim sebagai milik setiap manusia.
Sekarang yang menjadi
permasalahan adalah apakah hak satu individu dapat membatasi hak individu lain?
Atau hak tersebut secara mutlak adalah milik masing-masing individu, sehingga
akan ada kesenjangan yang terjadi ketika hak itu bertabrakan dengan hak
individu lain. Kita ambil contoh hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
yang menurut Universal Declaration of Human Right adalah sebagai salah satu
dari lima hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu. Hak personal disini
mencakup seluruh hak kebebasan individu untuk melakukan sesuatu menurut
kehendaknya.
Seorang teroris yang telah menghilangkan
banyak nyawa memiliki hak untuk memilih jalan hidup yang diinginkannya. Namun
disisi lain, orang-orang yang merasa terancam dengan keberadaan teroris
tersebut juga memiliki hak perlindungan hukum. Maka hak teroris untuk bebas
menjalani hidup yang dipilihnya telah dibatasi oleh hak orang lain yang
membutuhkan perlindungan. Disini jelas bahwa Hak Asasi Manusia bukan lagi
menjadi hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Karena hak
seseorang akan terbatasi oleh hak orang lain.
HAM hanya akan
melanggar hak asasi itu sendiri. yang sekarang dijadikan sekelompok manusia
sebagai alasan untuk dapat mencampuri urusan suatu kelompok lain dengan
berlandaskan HAM. Dengan melihat kasus-kasus pelanggaran HAM, maka dapat
dipastikan konsep HAM ini tidak dapat menjamin sebuah kehidupan yang aman,
tentram dan damai. Karena jika setiap individu melakukan hal yang berlandaskan
HAM, maka yang akan muncul adalah egoisme-egoisme sosial yang kuat dalam
masyarakat.
Kewajiban Asasi Manusia sebagai Solusi
Berangkat dari
berbagai permasalahan yang muncul karena klaim-klaim yang mengatasnamakan HAM,
maka penulis menawarkan sebuah solusi untuk membangun sebuah kehidupan yang
harmonis, yang sangat romantis antara individu satu dengan individu lain. HAM
yang menurut penulis adalah sumber egoisme-egoisme sosial dapat diluruskan
kembali dengan ideologi Kewajiban Asasi Manusia (KAM).
Kewajiban Asasi
Manusia ini akan memberi solusi yang cukup besar untuk mengatasi kehidupan
modern sekarang. Kehidupan yang kini penuh dengan keegoisan individu itu
terjadi karena hilangnya pemenuhan kewajiban-kewajiban dasar yang harus
dilakukan oleh setiap manusia. Jika yang kita pakai sebagai ideologi adalah
Kewajiban Asasi Manusia, maka secara otomatis hak-hak seluruh individu juga
dapat terpenuhi. Semisal, salah satu kewajiban dasar manusia adalah menghormati
orang lain. Dengan menghormati orang lain, maka hak orang lain tersebut sudah
secara otomatis terpenuhi. Berbeda jika yang didahulukan adalah hak untuk
dihormati, maka yang terjadi adalah tuntutan-tuntutan bersifat egois yang
muncul. Begitu juga dengan hak manusia untuk hidup. Jika setiap individu
melakukan kewajibannya untuk menghormati kehidupan orang lain, maka secara
otomatis hak orang lain untuk hidup juga akan terpenuhi.
3. Landasan Hukum Pelaksanaan HAM Di Indonesia
Pancasila
Dalam sila pancasila terdapat jelas
perlindungan HAM. Dalam sila pertama
misalnya, pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga Negara untuk
memeluk agama. Sila kedua menghendaki
agar manusia diperlakukan secara pantas. Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga Negara
dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
Sila keempat
pancasila menjamin hak warga Negara untuk berkumpul, berpendapat, serta ikut
serta dalam pemerintahan. Sedangkan sila kelima,
Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial,
ini berarti tiap-tiap orang berhak hidup layak dan memperoleh kesempatan yang
sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM
termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alinea pertama terungkap bahwa
setiap bangsa memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa
Negara hendak melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara perdamaiaan
dunia.
Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum dilakukan perubahan terhadap
UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan
hokum didalam pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kekerdekaan
memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan Negara, dan hak atas
pengajaran. Melalui perubahan kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail
dan lengkap. Perubahan tersebut diletakan pada pasal28 yang kini menjadi
pasal28, pasal 28A sampai dengan J.
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur
dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1), (2); pasal
30 ayat (1); pasal 31 ayat (1)dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1),
(2), dan (3), dan pasal 34 ayat (1).
4.
Pelanggaran HAM
Bentuk pelanggaran HAM adalah
tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi
orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan
kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak
Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu
kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang di golongkan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri atas:
- Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
- Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
- Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
- Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
- Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
- Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
- Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
- Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
- Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
Sedangkan pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang di golongkan dengan kejahatan genosida merupakan tindakan
pemusnahan sekelompok orang/kaum secara besar-besaran dengan rangkaian
penyiksaan dan pembunuhan dengan bertujuan kepentingan suatu kelompok
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2
Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Pulsaku hbis tmn"...klo ada yg mau ditanyakan langsung disini aja
BalasHapus